Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024
Dosen saat mengajar di Prodi Pendidikan, Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi Universitas PGRI Silampari-Foto: Dok. UNPARI-
Selain hal di atas, pada Permendikbudristek 44 tahun 2024 tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) maupun Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Nantinya, hanya ada dua status dosen.
BACA JUGA:Mahasiswa UNPARI Peduli Korban Banjir Muratara
BACA JUGA:Mahasiswa Selenggarakan UNPARI Sport Management Event
Pertama dosen tetap yakni dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 SKS atau lebih dan memiliki jabatan akademik di kampus yang bersangkutan.
Kedua, dosen tidak tetap yaitu dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS di kampus tersebut.
Bagaimana dengan gaji?
Untuk gaji dosen ASN, besarannya mengikuti peraturan ASN, dan untuk dosen selain ASN, gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan kampus yang melanggar ketentuannya akan dikenai sanksi serius.
BACA JUGA:Jurusan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi UNPARI Gelar Lomba Tari Kreasi dan Dance
BACA JUGA:Simak Serunya Mahasiswa UNPARI Belajar Edit Video dan Publik Speaking di Silampari TV
Dan yang menari, dari regulasi baru ini selain gaji, dosen yang memenuhi syarat juga akan memperoleh beragam tunjangan.
Mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang pastinya menunjang kesejahteraan.