Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah dan anggota lainnya melakukan kajian awal pengecekan berkas laporan , Sabtu 5 Oktober 2024. -Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Desa Karang Dapo beserta perangkatnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran netralitas.

Kades dan perangkatnya tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Muratara 2024.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 03 Firza - Efriansyah.

Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS Farlin Addian membenarkan adanya laporan yang masuk ke mereka, Jumat 4 Oktober 2024 sore.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu, untuk Penguatan Pemahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Buka Posko Pengaduan, Ada Pelanggaran Silahkan Lapor

Dan sudah mereka terima untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut untuk pelapor atas nama Zetra Aryono sementara untuk terlapor atas nama Kepala Desa Karang Dapo.

"Hari ini kami melakukan kajian awal dengan melakukan pengecekan berkas laporan serta pengecekan syarat formil dan materil dari laporan tersebut. Kami ingin memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," jelas Farlin.

Hasil kajian melakukan pengecekan berkas laporan, ternyata laporan yang dimasukkan tersebut harus dilakukan perbaikan oleh pelapor.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Persiapan Menghadapi Masa Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Massa

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Salah satunya memperbaiki identitas terlapor dan tempat kejadian peristiwa.

Karena dalam laporan tidak dicantumkan secara detil nama Kepala Desa serta dimana tempat kejadian diduga pelanggaran tersebut dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan