Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya

Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya-Tangkap Layar -

Kendaraan yang tidak diambil dalam waktu satu tahun dapat dilelang oleh negara, sesuai dengan Pasal 271 ayat 4 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

Jika tidak ada identitas pemilik yang jelas, kendaraan tersebut akan dianggap sebagai barang sitaan.

Jika kendaraan sitaan tidak diambil, pihak kepolisian akan menyerahkannya ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau setelah diimbau dan masih tidak diambil, kendaraan tersebut akan diindikasikan sebagai barang bukti tindak pidana karena tidak memiliki identitas,” tambah Yusuf.

Penyebab Penyitaan Kendaraan

BACA JUGA:Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya

BACA JUGA:Info Terbaru: BBM Bersubsidi, Ini Daftar Kendaraan Berhak dan Tidak Berhak Isi, Buruan Cek!

Ada beberapa alasan mengapa kendaraan dapat disita, di antaranya:

1. Tidak memiliki STNK Kendaraan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah saat diperiksa.

2. Pengemudi tidak memiliki SIM dan Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.

3. Pelanggaran teknis seperti Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau laik jalan.

BACA JUGA:Pengen Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online? Berikut Cara Lengkapnya

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan