Anggota DPRD jadi Juru Kampanye Tidak Perlu Cuti

Dr Fadillah Harnawansyah-Foto : Dokumen-Linggau Pos

Posisi jabatan DPRD di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda memang berbeda dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah berbeda.

Di UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan anggota DPRD adalah legislatif daerah sehingga posisi jabatannya lebih dari OPD. Demikian juga tunjangan dan gajinya beda lebih besar gaji dan tunjangan anggota DPRD daripada kepala OPD.

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi

BACA JUGA:Kedua Kalinya Terpilih jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Yaudi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Di Undang-Undang Pemda yang baru yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 lebih desentralisasi. Lihatlah semua izin kembali ke Pemerintah tidak ada lagi kewenangan daerah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan