Anggota DPRD jadi Juru Kampanye Tidak Perlu Cuti
Dr Fadillah Harnawansyah-Foto : Dokumen-Linggau Pos
Posisi jabatan DPRD di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda memang berbeda dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah berbeda.
Di UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan anggota DPRD adalah legislatif daerah sehingga posisi jabatannya lebih dari OPD. Demikian juga tunjangan dan gajinya beda lebih besar gaji dan tunjangan anggota DPRD daripada kepala OPD.
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi
"Di Undang-Undang Pemda yang baru yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 lebih desentralisasi. Lihatlah semua izin kembali ke Pemerintah tidak ada lagi kewenangan daerah," jelasnya.