Jumlah UKM di Kota Lubuk Linggau 8.531

Jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Lubuk Linggau sebanyak 8.531 usaha untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing Dinas Koperasi UKM Kota Lubuklinggau melaksanakan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan membuat pempek -Foto: Dokumen-Dinas Koperasi UKM Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Mayjen TNI Djon Afriandi Komandan Upacara HUT ke 79 TNI Asal Payakumbuh, Sumatera Barat

Sedangkan kriteria UMKM diatur pada Pasal 6 ayat (1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

huruf a). memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b). memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ayat  (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

BACA JUGA:5 Tabungan BSI dengan Keuntungan, Nikmati Fasilitas dari Bank Syariah ini

BACA JUGA:Low Profile, Ramah dan Sederhana Itulah Kesan Masyarakat Terhadap Imam Senen

b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Ayat (3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :

a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

BACA JUGA:Dana Kelurahan Cair Ini Pesan Sekda Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana Kunjungi Kediaman Imam Senen

Ayat (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan