Jumlah UKM di Kota Lubuk Linggau 8.531

Jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Lubuk Linggau sebanyak 8.531 usaha untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing Dinas Koperasi UKM Kota Lubuklinggau melaksanakan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan membuat pempek -Foto: Dokumen-Dinas Koperasi UKM Kota Lubuk Linggau.

Namun sekarang tidak tidak ada lagi, karena tidak boleh, itu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Dinas tidak boleh menyalurkan dana bergulir. Untuk penyaluran dana bergulir harus dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelasnya.

BACA JUGA:Ratusan UKM Musi Rawas Dapat Bantuan Dana Bergulir Bank Zakat, Angsuran Kecil Tanpa Bunga

BACA JUGA:Aplikasi Super Mantap Bantu UKM Pasarkan Produk  

Mengenai bantuan modal untuk UKM pelaku UKM Dinas Koperasi UKM mengarahkan untuk mengajukan pinjaman dana UKM di perbankan.

"Mengenai bank apa tergantung dari pelaku UKM itu sendiri maunya di bank apa kita hanya memfasilitasi saja. Banyak bank yang menyalurkan dana pinjaman untuk UKM dan bunganya pun lebih murah dibandikan pinjaman konsumtif," ucapnya.

Mengenai UKM diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 

Prinsip Pemberdayaan UMKM disebutkan pada Pasal 4 Huruf a) penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;

BACA JUGA:Kasus Masker Dinas Koperasi dan UKM Disebut Menggantung, Begini Penjelasan Pihak Kejari Lubuklinggau

BACA JUGA:Rp600 Ribu Program BPNT Tahap 5 Cari Oktober 2024, Cek Bantuan Bansos Kemensos Lainnya

c). pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d). peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan e). penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu

Pasal 5 menyebutkan tentang tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

huruf a). mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b). menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan 

c). meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

BACA JUGA:Petani Musi Rawas Tinggalkan Tanaman Padi, Beralih Menanam Jagung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan