Wajah Kades Bikin Takdir Ilahi Ketakutan, Sapi Curian Ditinggalkan

Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) jalani sidang karena mencuri sapi milik Jumadi (47) di Kabupaten Musi Rawas, Rabu (6/12/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

BACA JUGA:Evaluasi Penanganan Stunting di Lubuklinggau

Lalu Bambang dan Anjas pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL.   Sedangkan Yono, Pebri dan Aldi (DPO) menunggu di rumah terdakwa.

 Sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa bersama Yono,  Febri serta Aldi (Dpo) berangkat dari rumah terdakwa   jalan kaki menuju rumah Jumadi. Sesampai di rumah Jumadi,    terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi berbagi tugas.

Terdakwa, Andra dan Febri bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah Jumadi  agar jangan ada orang yang melihat aksi pencurian itu.

Sedangkan Yono bertugas mengambil sapi yang berada di dalam kandang  belakang rumah Jumadi dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari papan.

Setelah Yono berhasil membawa sapi, diarahkan jalan ke Barito. 

Lalu Yono  menelepon Bambang dengan mengatakan kalau sapi tersebut sudah berada di Simpang Barito.

Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi   menunggu  datanglah   Bambang   mengendarai  Mobil Daihasu Terios    BG- 1033 –GA  dan   Yono mengemudikan Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL. 

BACA JUGA:Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Muratara Ditembak

Kemudian sapi tersebut dinaikkan oleh terdakwa, Pebri dan Aldi ke atas Mobil Carry Pick Up yang dikemudikan Bambang.

Lalu terdakwa  bersama   Anjas, Yono, Pebri dan Aldi   naik ke Mobil Daihasu Terios  yang dikemudikan Yono (DPO). Sesampai  di  Jalan Simpang Bali terdakwa melihat saksi Zulkipli Lubis selaku Kepala Desa Rantau Alih. 

Yono langsung menerobos handangan  Zulkipli  menggunakan Mobil Daihasu Terios BG- 1033 –GA.

Sementara Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL  yang membawa sapi berhasil dihadang Zulkipli mengunakan Mobil Toyota Avanza. Sementara Bambang yang mengemudikan  Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL  berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Akibat perbuatan  terdakwa bersama Bambang, Yono, Pebri dan Aldi, korban megalami kerugian kalau diuangkan senilai  Rp 9 juta. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan