Evaluasi Penanganan Stunting di Lubuklinggau
Asisten 3 Setda Kota Lubuklinggau Herdawan dan tamu undangan ‘Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Kasus Stunting Semester-2 Kota Lubuklingga’ foto bersama di Lantai 3 SMart Hotel, Rabu 6 Desember 2023. -Foto : Sundari / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Lubuklinggau menggelar evaluasi rencana tindak lanjut kasus stunting semester-2 Kota Lubuklinggau.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai 3 SMart Hotel Rabu 6 Desember 2023 ini dihadiri Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa diwakili Asisten 3 Setda Kota Lubuklinggau Herdawan, Perwakilan Direktur RSUD Siti Aisyah, Perwakilan Direktur RSUD Petanang, Tim Pakar Audit Kasus Stunting Kota Lubuklinggau, dan Camat se-Kota Lubuklinggau.
Kepala DPPKB Kota Lubuklinggau Deasi Novia, S.Si., MKM melalui Sekretaris Dinas Nurul Aini, S.KM, menerangkan hadir pula dalam kegiatan itu, Kepala Puskesmas se-Kota Lubuklinggau, Petugas Gizi Puskesmas se-Kota Lubuklinggau, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) se-Kota Lubuklinggau.
Saat membuka acara tersebut, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa diwakili Asisten 3 Setda Kota Lubuklinggau Herdawan mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau mengucapkan selamat kepada seluruh peserta kegiatan evaluasi rencana tindak lanjut kasus stunting semester-2, dan ia berharap semoga dari hasil evaluasi ini dalam rangka penurunan stunting di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Simak, Tujuan Penting DPPKB Lubuklinggau Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan
Dan begitu juga hasil dari data stunting kita di angka 11,7 persen lewat dari target Provinsi Nasional, kita berada di nomor dua di Sumatera Selatan (Sumsel), maka dari itu kita jangan sampai terlena.
Pemerintah Kota Lubuklinggau juga telah koordinasi untuk mengatasi kasus stunting. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu adanya bapak asuh di beberapa daerah dan puskesmas, dan alhamdulilah hal tersebut dapat berdampak positif, serta terdapat peningkatan ke yang lebih baik lagi dalam penanganan stunting.
Ia menghimbau para peserta untuk bersama-sama dalam menangani kasus stunting, karena ini merupakan tangung jawab kita semua, dan kasus ini bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab. Sehingga dengan adanya kolaborasi mampu mencapaikan kinerja program stunting.
Ada beberapa dasar pelaksanaan evaluasi kasus stunting, yakni Peraturan Nomor 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Perwal Nomor 67 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Lubuklinggau, dan Keputusan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Nomor 14/KPTS/DPPKB/2023 tentang Penetapan Tim Audit Kasus Stunting Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Lubuklinggau, Kendalikan Harga Sembako dan Tekan Inflasi
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui capaian kegiatan rencana tindak lanjut audit kasus stunting semester-2, serta melihat bagaimana perkembangan status gizi calon pengantin, ibu hamil, ibu melahirkan, baduta maupun balita yang telah dilakukan pendampingan.
“Manfaat kegiatan yang kita selenggarakan ini, untuk menginformasikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar dapat menjadi perencanaan berkelanjutan dalam audit kasus stunting, serta dapat penatalaksanaan dalam melakukan audit kasus stunting secara berkala,” ujarnya.(sun)