Diduga Melanggar, Oknum Sekdes dan Cawabup 02 Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Advokasi Ramah Pro M Hidayat SH MH, Abu Bakar, S.H, M.Hum dan Insani, S.H saat melaporkan Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2 H Thamrin Hasan dan Sekdes Ketuan Jaya ke Bawaslu Musi Rawas, Minggu 6 Oktober 2024-Foto : Istimewa-

KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga terlibat politik praktis saat kampanye, Sekretaris Desa (Sekdes) Ketuan Jaya dan Calon Wakil Bupati Pasangan Calon (Paslon ) Nomor Urut 2 H Thamrin Hasan dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas oleh Tim Advokasi Paslon Nomor urut 1, Minggu 6 Oktober 2024. 

Saat Dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID, Senin 7 Oktober 2024, M Hidayat SH MH perwakilan tim advokat yang tergabung didalam Tim Advokasi Ramah Pro membenarkan jika pihaknya sudah melaporkan Sekdes Ketuan Jaya dan Calon Wakil Bupati dari Paslon  Nomor Urut 2 H Thamrin Hasan ke Bawaslu Musi Rawas. 

“Barang Bukti yang kami serahkan ke Bawaslu yakni Foto terlapor 1 dan terlapor 2 dalam kegiatan pengukuhan relawan 02 di Desa Ketuan Jaya  dan Berita Media Online,” ungkap Dayat Sapaanya.

Dijelaskan M Hidayat SH MH, didampingi H. Abu Bakar, S.H, M.Hum dan Insani, S.H dugaan pelanggaran ini terjadi  Minggu 6 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, dimana mereka melihat foto Oknum Sekdes yang beredar melalui pesan berantai aplikasi WA, dan pelapor mengenali terlapor adalah sebagai Sekdes Ketuan Jaya, 

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya

BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

Informasi yang pelapor terima ternyata terlapor di foto itu sedang berada didalam kegiatan pengukuhan relawan Paslon 02 di Desa Ketuan Jaya yang dihadiri langsung oleh Thamrin Hasan selaku Calon Wakil Bupati. Hal itu selaras dengan pemberitaan sejumlah media online yang pelapor lacak saat itu juga, dan diketahui kegiatan berlangsung, Jumat 4 Oktober 2024 dirumah Mbah Sudar di Dusun 2 Desa Ketuan Jaya. 

“Atas informasi tersebut, pelapor langsung menuju Posko Pemenangan Tim Pemanganan 01, berkoordinasi dengan Tim Hukum Ramah Pro dan kemudian melaporkan hal Itu ke Bawaslu Mura untuk segera ditindak lanjuti," jelas Dayat.

Menurut mereka dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni terlapor 1 dan terlapor 2 diduga telah melakukan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 70 Ayat (1) huruf (c) UU 10 Tahun 2016, berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Luran dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Jadi  terhadap terlapor 1 diduga telah melanggar ketentuan pidana sebagiamana dimaksud didalam Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai benkut: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan perangkat desa sebagaimana dimaksud didalam Pasal 70 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6juta.

BACA JUGA:Dilaporkan Terkait Dugaan Money Politik, Bawaslu Panggil Paslon 02

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu, untuk Penguatan Pemahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran

Lalu terhadap terlapor dua diduga melanggar ketentuan Pasal 51 Huruf (b) dan Huruf (j) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 51 “Perangkat Desa Dilarang :” (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu U) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah Dan sanksi atas pelanggaran ketentuan diatas adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 53 Ayat (2) UU Desa yang menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai perangkat desa 

Ditambahkannya ia berharap terhadap terlapor 1, Pelapor mendesak Bawaslu dan/atau Gakkumdu Musi Rawas agar Calon Wakil Bupati H Thamrin Hasan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 189 UU 10 Tahun 2016 b. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan