Terungkap, ini Awal Mula Oknum Guru Honorer SMK Lubuklinggau Suka Sesama Jenis
Terdakwa SY (45) jalani sidang dakwaan JPU diduga mencabuli korban sesama jenis inisial RR (13), Rabu (6/12/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu Jois Amanda langsung bergegas ke dalam kamar terdakwa. Melihat kedatangan Jois Amanda, terdakwa langsung menggigit kemaluan RR lalu menghentikan perbuatannya.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Nasib Tiga Polisi Muratara yang Ditusuk Bandar Judi
Aksi pencabulan ini membuat terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Adi)