Timses Jangan Saling Hujat
Dr. M. Fadhillah Harnawansyah – Pengamat Politik Sumatera Selatan.-Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Akhir-akhir ini pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara 'saling serang' dan saling hujat di media sosial (Medsos).
Bagaimana sebaiknya menyikapi hal tersebut.?
Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadhilah Harnawansyah mengatakan bahwa Medsos bagian dari sarana kampaye, harusnya menjadi bagian pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk itu tim sukses (Timses) sebaik hati-hati tidak boleh melakukan kampanye hitam di medsos," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Surat Suara Mulai Dicetak, Begini Penjelasan KPU Musi Rawas
BACA JUGA:Pasal Dana Kampanye, Begini Warning KPU Sumsel untuk Calon Kepala Daerah
Medsos masuk dalam pengawasan Bawaslu.
Dan berdasarkan perubahan UU ITE juga sudah sangat lebih lengkap ketika seseorang menyampaikan kampanye hitam atau hoax bisa dipidana.
"Menyebarkan kampanye hitam atau hoaks di Medsos bisa menjadi pidana umum UU ITE yang dilanggar. Itu yang harus disampaikan ke seluruh masyarakat," tegasnya.
Menurut Fadhil panggilan akrabnya sebaiknya Medsos Timses digunakan untuk menyampaikan visi dan misi dan strategi pembangunan Paslon yang didukungnya untuk lima tahun kedepan.
BACA JUGA:3 Calon Kepala Daerah di Sumsel Mantan Terpidana, Data dari infopemilu.KPU.go.id
BACA JUGA:Ketua MPR RI Ahmad Muzani Ajak Hidup Sederhan, Ternyata Kekayaannya Capai Rp59 Miliar
"Seharusnya seperti itu sehingga masyarakat akan tahu apa keuntungan bagi masyarakat kalau pilih calon nomor 1 dan nomor 2. itu yang dianjurkan," jelasnya.
Untuk menyampaikan visi misi, selain melalui Medsos, kampanye dialogis, kampanye terbuka dalam debat kandidat dilaksanakan KPU.