IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya

Tersangka Gusnardi (49) diamankan Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (5/12/2023).-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Penggerebekan Lokasi Judi di Muratara, Tiga Polisi Ditusuk Bandar Judi

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan