Tercatat 11 Warga Kota Lubuklinggau Bekerja di Luar Negeri
Kepala Disnaker Kota Lubuk Linggau H. TAMRI, S.Pd., M.Pd-Foto : Dokumen Pribadi-
Sedangkan kalau sudah berkeluarga jika istri yang akan menjadi PMI amka surat izin ditandatangani suami. demikian sebaliknya jika suami yang akan jadi PMI maka istri yang menandatangani suratnya.
Bagi yang lajang atau janda/duda harus ada surat keterangan yang memberikan izin siapa paman atau siapa.
BACA JUGA:Berhenti Bekerja Kini Sukiyati Warga Desa M Siti Harjo Sukses Membuka Usaha Pembuatan Opak
Syarat lainya harus ada surat hasil medical cek up. "Medical cek up tidak sembarangan tidak semua klinik bisa medical cek up harus standar PMI," jelasnya.
Kemudian harus ada surat perjanjian kerja, dan ada surat bukti sudah lulus. Dalam perjanjian kerja harus jelas bekerja disektor apa, gajinya berapa, perusahan apa, dikontrak berapa lama. Itu untuk sektor formal.
Namun kalau yang non formal harus masuk dalam sistem online aplikasi siap kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Untuk sektor non formal agak panjang lagi prosesnya. Kalau sektor dari penyalur tenaga kerja swasta juga prosesnya panjang," paparnya.