Minta Jatuhkan Hukuman untuk Kedua Terdakwa, Ratusan Massa Bela Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
Editor: DHAKA R PUTRA
|
Kamis , 10 Oct 2024 - 22:25
Warga dan Massa PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Kamis 10 Oktober 2024--Foto : Dokumen Pribadi
Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.