Minta Jatuhkan Hukuman untuk Kedua Terdakwa, Ratusan Massa Bela Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

Warga dan Massa PT Gorby Putra Utama (PT GPU) yang melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Kamis 10 Oktober 2024--Foto : Dokumen Pribadi

Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan