Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

"Program ini kita konsultasikan ke Mendagri tidak boleh kita membuat keputusan sendiri. Kalau soal pemutihan denda itu sudah disetujui Mendagri," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan