Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024
Editor: MUHAMMAD YASIN
|
Jumat , 11 Oct 2024 - 23:18
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
"Program ini kita konsultasikan ke Mendagri tidak boleh kita membuat keputusan sendiri. Kalau soal pemutihan denda itu sudah disetujui Mendagri," ungkapnya.