Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
"Program ini untuk seluruh wajib pajak PBB P2 baik pribadi maupun atas nama perusahan," jelasnya.
Namun untuk badan usaha jika tidak membayar PBB P2 hingga batas waktu tanggal 31 November 2024 maka Bapenda Kota Lubuk Linggau akan menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dengan memberikan surat kuasa penagihan.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan
"Untuk PBB P2 perusahan yang nilainya besar jika tidak dibayar kita serahkan kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan," paparnya.
Melalui program pemutihan denda PBB P2 ini Bapenda Kota Lubuk Linggau menargetkan 30 piutang PBB P2 dibayar oleh wajib pajak.
"Kita targetkan 30 persen pajak terhutang dibayar oleh wajib pajak," jelasnya.
Menurunnya PBB P2 terutang lebih kurang Rp 10 miliar dari tahun 2018.
BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek
BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online
"Piutang PBB P2 lebih kurang Rp 10 miliar," sebutnya.
Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB P2 tahun 2025 Bapenda Kota Lubuk Linggau ada program baru lagi yaitu akan memberikan diskon kepada wajib pajak yang membayar pajak lebih awal.
Misalnya bagi wajib pajak yang bayar PBB P2 1 bulan setelah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) terbit akan diberikan diskon misalnya 10 persen.
Namun program ini akan aturannya sedang diajukan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja