Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU

Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU-KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram

BACA JUGA:3 Calon Kepala Daerah di Sumsel Mantan Terpidana, Data dari infopemilu.KPU.go.id

BACA JUGA:Kooperatif, Pasangan Sulthan Penuhi Panggilan Bawaslu

sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut,

Pengurus Besar NU memutuskan:

a. Bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

BACA JUGA:KPU Mura Tetapkan Ada Tiga Kali Debat Kandidat

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi

b. Bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga NU,

yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang

BACA JUGA:Sepakat, Debat Paslon Pilkada Muratara di Palembang Sebanyak Dua Kali

BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai

Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar NU Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan