Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara jalani sidang di ruang sidang Tipikor pada PN Palembang-Foto : sumeks.co -

Selain saksi mereka juga bakal menghadirkan beberapa orang ahli dipersidangan. Dan para terdakwa masih dilakukan penahanan sementara diantaranya dua terdakwa perempuan dilakukan penahanan di LPP Perempuan Merdeka Palembang dan satu terdakwa yang laki-laki ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. 

Diketahui sebelumnya, ketiga tersangka tersebut Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 ASN warga  Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Muratara. Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018 ASN warga Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Jefri Afrimando ( 39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi

BACA JUGA:Stop Pungli dan Gratifikasi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Gerakan Anti Korupsi

Ketiganya diamankan petugas karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,04 Miliar.

Kasus ini terjadi tahun 2018 di RSUD Rupit Kabupaten Muratara, dimana dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara  tahun anggaran 2018 yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani selaku bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit Muratara bersama Jeri Afrimando, Pimpinan BLUD Rupit masa jabatan 3 januari 2018 - 31 juli 2018 dan Herlinah selaku pejabat teknis pelayanan BLUD RSUD Rupit periode Januari - Juli 2018 dan dan selaku pimpinan BLUD masa jabatan 1 Agustus 2018 - Desember 2018. 

Dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara belanja menggunakan dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagaimana ketentuan pasal 81 Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD, pasal 66 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Lalu melakukan pencatatan buku tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, melakukan pengeluaran belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif)  dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban atau pertanggungjawaban lebih tinggi dari belanja sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.047.320.849,86 sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPK RI Nomor : 26/lhp/xxi/06/2023 22 juni 2023 dalam kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit.

Dengan demikian perbuatan tersangka telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 huruf b ayat (2), (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55  ayat (1)  ke-1 kuhpidana, subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 huruf b ayat (2), (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan