Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara jalani sidang di ruang sidang Tipikor pada PN Palembang-Foto : sumeks.co -

KORANLINGGAUPOS.ID-Terdakwa kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara jalani sidang di ruang sidang Tipikor pada PN  Palembang. Ketiganya dihadirkan oleh penuntut umum sekaligus Kasubsi Penuntutan Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan kepada masing-masing terdakwa.

Dikutip dari sumeks.co tiga oknum mantan pejabat pada RSUD Rupit ini tidak keberatan usai didakwa penuntut umum Kejari Lubuklinggau

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Rupit tahun anggaran 2018. Dalam dakwaan disebutkan tiga terdakwa ini diduga telah melakukan penyelewengan anggaran berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.

Selain itu, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang

Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.

Untuk itu mereka didakwa dan dijerat dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3)  undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan perkara yang akan digelar Senin pekan depa, " ungkap hakim ketua sebelum menutup sidang.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan

BACA JUGA:2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Ahmad Arjansyah Akbar SH MH Msi menerangkan jumlah seluruh saksi sebagaimana berkas ada kurang lebih 62 orang saksi.

"Tapi kita pilah pilih dulu saksi mana yang akan dihadirkan didalam sidang nantinya," ungkap Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan