Catat, Ini Sembilan Sasaran Operasi Zebra Musi 2024 di Musi Rawas

PEMASANGAN - Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH memasang tanda operasi kepada salah satu anggota Satlantas Polres Mura saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024 dihalaman Mapolres Mura, Senin 14 Oktober 2024.-Foto: Dokumen-Polres Mura

BACA JUGA:Mobil Dump Truk Terjun ke Sungai, Polres Musi Rawas Ungkap Kronologinya

"Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Musi 2024, diharapkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ucap suami Ny Meita Andi ini.

Kapolres menjelaskan, kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk lebih Tertib Berlalu Lintas siapkan semuanya kendaraan fisik surat-surat taati aturan yang ada selama berlalu lintas sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak-anak bangsa.

Selain itu, ada beberapa penekanan yang akan saya sampaikan pertama laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab dasari dengan niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi setiap pelaksanaan tugas kita.

"Kedua, kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan dan yang terakhir, ketiga jaga keselamatan tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan perbuatan negatif kepada Polri," tuturnya

BACA JUGA:Polres Musi Rawas : Warga Bakar Lahan Terancam Denda Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Eagle Squad Polres Musi Rawas Ringkus 2 Pengedar, Satu Warga Eka Marga Lubuk Linggau

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Saharudin SH menambahkan, mulai besok sampai tanggal 27 Oktober 2024 mendatang akan diadakan Operasi Zebra Musi 2024.

Adapun sasaran operasi tersebut diantaranya, pertama pengendara yang tidak menggunakan helem, kedua pengedara masih di bawah umur, ketiga pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, keempat pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kelima, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI/pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, keenam pengendara dalam pengaruh/ mengonsumsi alkohol, ketujuh pengendara yang melawan arus, kedelapan pengendara yang melebihi batas kecepatan, kesembilan, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas/over loading. Dan, mengenai titik pelaksanaannya akan dipindah-pindah secara acak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan