Catat, Ini Sembilan Sasaran Operasi Zebra Musi 2024 di Musi Rawas

PEMASANGAN - Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH memasang tanda operasi kepada salah satu anggota Satlantas Polres Mura saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024 dihalaman Mapolres Mura, Senin 14 Oktober 2024.-Foto: Dokumen-Polres Mura

KORANLINGGAUPOS.ID - Selama 14 hari Polres Musi Rawas (Mura) akan melaksanakan Ops Zebra Musi 2024 diwilayah Mura.

Ada sembilan sasaran dalam operasi kali ini. 

Hal ini disampaikan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH saat memimpin  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2024 dihalaman Mapolres Mura, Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.

Hadir juga saat apel Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, beserta para Kabag, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek serta seluruh personel Polres Mura.

BACA JUGA:Terapkan Commander Wish dari Kapolda Sumsel, Kapolres Musi Rawas Imbau Masyarakat Jaga Kamtimas

BACA JUGA:Debat Kandidat Dilaksanakan di Palembang, Ini Saran Kapolres Musi Rawas

Dihadiri juga, perwakilan Subdenpom III/4-5 Lubuklinggau, Sertu Arisandi, Sat Pol PP Damkar melalui Sekretaris Tri Wahyudi, Dinas Perhubungan melalui Kabid Manajemen Rekayasa dan Lalulintas Ruli Ade Mulya, Kepala Bapenda Mura Rizal Arika, Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Lahat Maulana Azhari.

Diketahui dalam apel bertindak sebagai komandan apel, Ipda Haris Joko, dan Perwira Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024, AKP Saharudin SH, dan pembacaan doa, Bripka Rasyid personel Satlantas Polres Mura.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 14 Oktober 2024 Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH mengatakan pada tahun 2024 ini, Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024, mengusung tema, "Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman".

Dalam arahannya sekaligus amanat dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, MH, dijelaskan Kapolres fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan.

BACA JUGA:Grass Track di Desa Sumber Rejo Megang Sakti, Polres Musi Rawas Terjunkan Puluhan Personel

BACA JUGA:Sudah Tiga Orang Memilih Bunuh Diri, Ini Imbauan Kapolres Musi Rawas

Mengingat masih tingginya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2024.

Untuk itulah Pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2024 Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran menentukan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi dapat menyebabkan pelanggaran macet dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca operasi zebra musi 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan