Patuhi Aturan Tes SKD CPNS 2024, Hindari Larangan Poin 7-9 Sanksi Diskualifikasi
Patuhi Aturan Tes SKD CPNS 2024, Hindari Larangan Poin 7-9 Sanksi Diskualifikasi -KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
5. Tidak menggunakan aplikasi lain selain aplikasi CAT yang telah disediakan
BACA JUGA:Jadwal Per Sesi Tes SKD CPSN 2024 Kemendikbudristek, Jumat Hanya 2 Sesi
BACA JUGA:Bukan Passing Grade untuk Lolos SKD CPNS 2024, Ini yang Sesuai MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024
6. Sesama peserta selama seleksi berlangsung tidak boleh berkomunikasi
7. Tidak menerima, memberikan dari peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi SKD
8. Tidak keluar ruang seleksi, tanpa izin dari panitia
9. Tidak merokok dalam ruang seleksi
BACA JUGA:Soal SKD CPNS 2024, TWK, TIU, TKP, Ini Kisi dan 7 Laman Try Out Terbaik
BACA JUGA:Soal SKD CPNS dan PPPK 2024 Sudah Rampung, ini Penjelasan KemenPANRB dan Kemendikbudristek
Sanksi Melanggar Larangan
Bagi peserta melanggar larangan pada poin 1 hingga 9 akan dikenakan sanksi ringan secara teguran lisan.
Tentu bagi yang telah berani melanggar debfab yang paling berat, maka akan dibatalkan sebagai peserta seleksi Tes SKD.
Sedangkan untuk yang melanggar poin 7 dan 9 mendapat sanksi diskualifikasi.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Taati Aturan Berpakaian Tes SKD, Sanksi Menanti Sesuai Aturan BKN
BACA JUGA:Kementerian PUPR Membuka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di CASN 2024
Ini salah satu hal penting bagi peserta mematuhi semua peraturan dan larangan dari panitia pelaksana.