Selamat, Firdaus Cik Ola Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029
Pengambilan Sumpah dan Janji Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Ola, SE, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri, SP dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, SH,MH, Selasa 15 Oktober 2025. -Foto: Muslimin-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam suasana penuh khidmat, DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan Definitif Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029.
Kegiatan sendiri dilaksanakan di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa 15 Oktober 2024.
Acara yang diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, SE. M.Si menyampaikan jika pada acara rapat paripurna dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji Pimpinan Definitif Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang hadir sebanyak 34 orang anggota DPRD Musi Rawas dari 40 orang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas sementara Firdaus Cik Ola, SE., menyampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua tamu undangan yang telah dapat menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas ini.
BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 377 ayat 5 bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan janji yang teksnya dimaksud pada pasal 369 yang di pandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dirinya juga menambahkan tugas-tugas yang telah diamanahkan telah kami laksanakan, dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan dan mengurangi hak serta keinginan para anggota dewan yang tentunya dalam setiap pelaksanaannya melalui pembahasan guna menyatukan dan mengakomodir semua pendapat, saran para anggota dewan sampai terlaksananya pengambilan sumpah ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2024-2029.
Tentunya kita ketahui bersama bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas tidak memakan waktu yang cukup panjang sejak anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, diambil sumpah/janji pada tanggal 30 September 2024.
“Kami selaku pimpinan berdasarkan UU RI No 17 Tahun 2014, telah memfasilitasi tugas-tugas dewan dan akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2024, pada rapat internal DPRD Kabupaten Musi Rawas, telah diumumkan dan ditetapkan pimpinan definitif untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2024-2029,” jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Minta Kuota Penerimaan PPPK Ditambah, DPRD Musi Rawas Segera Panggil BKPSDM
BACA JUGA:Tanah Periuk Dituding Kampung Narkoba, Komisi I DPRD Musi Rawas Minta BNN Lakukan ini
Proses penetapan dan pengambilan sumpah serta janji Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2024-2029. Telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2014. tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
Nomor 749/KPTS/I/2024 , tanggal 11 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, untuk menindak lanjuti keputusan Gubernur Sumatera Selatan, dimaksud sesuai dengan keputusan UU No 17 tahun 2014, pasal 377 ayat 5 bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.