Warga Khawatir Melintasi Jalan Protokol Lubuklinggau yang Banyak Pohon Besar, DLH : Kami Tidak Bisa Sembarang
Pohon-pohon besar di Jl Ahmad Yani Kota Lubuklinggau yang dihawatirkan pengendara akan roboh setiap saat. Mengingat ini musim penghujan dan rawan angin kencang. Foto didokumentasikan 6 Desember 2023.-Sundari / Linggau Pos-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.COM - Tidak sedikit pohon-pohon di jalan protokol Kota Lubuklingga kategori tua dengan diameter yang besar. Sehingga pengendara maupun masyarakat khawatir, ketika angin kencang pohon itu roboh dan memakan korban. Untuk tahu bagaimana perawatan dan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau mencegah semua itu, berikut penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau H Hendra Gunawan, S.STP., M.Si.
“Untuk memastikan bahwa pohon tersebut layak atau tidaknya untuk ditebang, kita harus survei dan pastikan pengecekan terlebih dahulu,” ungkap Hendra Gunawan mengawali perbincangan dengan Harian Pagi Linggau Pos, Selasa (5/12/2023).
Ia menerangkan bahwa reboisasi penanaman pohon ini dilakukan oleh pemerintah setiap saat dan hal tersebut merupakan salah satu program pemerintah.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Makin Mudah Urus Rujukan Pasien ke Rumah Sakit
Usia pohon – pohon di jalan protokol Kota Lubuklinggau seperti di simpang empat Nangka Lintas, hingga lokasi sekitaran SMKN 1 Lubuklinggau ada yang 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun.
Sedangkan penanaman pohon yang ada di sepanjang lokasi daerah dekat jembatan untuk menuju ke RCA. Pohon tersebut berumur sekitar 10 tahunan dan pohon tersebut sudah ditanam pada zaman-zamannya Walikota Lubuklinggau sebelumnya, yakni Drs. H. SN Prana Putra Sohe, M.M.
Perlu diketahui, kata dia, bahwa untuk proses perawatan pohon-pohon tersebut hanya dengan pemangkasan untuk merapikan pohon saja.
BACA JUGA:Pelajar SMA PGRI 1 Lubuklinggau Juara Film Pendek Nasional
Sementara untuk melakukan penebangan pohon, pihak DLH tidak sembarangan untuk memotongnya. Penebangan dilakukan kalau pohon itu sudah benar-benar mengganggu pengguna jalur lalu lintas.
“Karena jika pohon tersebut tidak mengganggu tidak boleh ditebang begitu saja. Misalnya umur pohon tersebut sudah 10 tahun, pihak DLH tinjau terlebih dahulu seperti keadaan pohonnya, baik itu pohon yang akan tumbang, pohon yang keropos, pohon yang rusak, baru ditindak lanjuti untuk menebang pohon, karena akan menyebabkan dampak bahaya bagi pejalan kaki maupun berlalu lalang,” terangnya.
Pihak DLH baru-baru ini telah melakukan reboisasi atau penanaman kembali pohon menuju RCA. Karena pohon-pohon yang ada sudah tidak terlihat indah dan tidak layak lagi untuk tumbuh, maka dilakukanlah reboisasi.
BACA JUGA:SDN 56 Lubuklinggau Didik Siswa Berjiwa Mandiri dan Religius
Hal ini dilakukan oleh pihak DLH untuk meminimalisirkan terjadinya bahaya bagi para pengemudi, seperti mobil-mobil yang besar dan tinggi, karena akan nyangkut pada mobil sehingga dapat menyebakan bahaya.
“Jadi untuk perawatan ini kita harus melihat situasi dan kondisi tanaman pohon tersebut. Karena kalau menebang pohon sembarangan justru akan menyebabkan tanah tongsor karena tidak ada tanamannya,” tegasnya. (*)