Ternyata Pria Asal Megang Sakti itu Minta Kokom Gugurkan Kandungan, Kasus di Sumberharta Musi Rawas

Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42)-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Akan tetapi Supriyanto tidak mau bertanggung jawab dan meminta terdakwa menggugurkan kandungannya dengan memberi uang sebesar Rp 4 juta via transper ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa dan Supriyanto tidak pernah berkomunikasi lagi dan terdakwa menyembunyikan kehamilan terdakwa kepada keluarga dan masyarakat.

Sabtu 22 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa mulas dan hendak melahirkan.

Pukul 19.30 WIB terdakwa melahirkan seorang bayi perempuan yang sehat.

BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Terlibat Kasus Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas?

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Si Bayi di Musi Rawas

Terdakwa berusaha mengeluarkan ari-ari dengan cara menarik dengan kedua tangan terdakwa akan tetapi dikarenakan tubuh terdakwa merasa lemas maka ari-ari tersebut belum dapat terdakwa keluarkan kemudian bayi perempuan tersebut menangis.

Terdakwa merasa panik dan takut diketahui oleh orang lain dan terdakwa mengambil satu helai kain panjang yang sudah terdakwa siapkan di dekat tubuh terdakwa sebagai alat bantu persalinan. 

Kemudian kain panjang tersebut terdakwa pakai untuk menutupi muka dari bayi perempuan tersebut selama lebih kurang 10 menit dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa angkat kain tersebut lalu terdakwa berusaha menarik ari-ari kembali tidak lama kemudian ari-ari tersebut terlepas terdakwa hanya berbaring di lantai kamar terdakwa. 

Setelah lebih kurang 15 menit terdakwa memotong tali pusar bayi perempuan dengan menggunakan gunting bergagang plastik warna hitam panjang lebih kurang sepuluh centimeter lalu terdakwa bahwa bayi perempuan (anak yang terdakwa lahirkan) tersebut telah meninggal lalu terdakwa mengambil kembali kain yang terdakwa pakai untuk menutup muka bayi perempuan tersebut dan terdakwa balut bayi tersebut dari ujung kaki sampai kepala dan yang terlihat hanya muka bagian muka saja kemudian terdakwa masukan bayi perempuian tersebut kedalam lemari dan terdakwa letakan diatas bantal yang berada di dalam lemari lalu terdakwa menunci lemari tersebut.

Lalu terdakwa kembali berbaring di lantai.

 

Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa baru dapat menggerakan kembali tubuh terdakwa dia pindah berbaring di atas tempat tidur.

Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membersihkan darah berkas persalinannya dengan kain sarung yang terdakwa pakai dan kain bekas di dalam kamar.

Lalu terdakwa pergi ke dapur dan mengambil kantong platik dan memasukan ari-ari kain sarung dan kain bekas ke dalam kantong plastic. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan