Ditipu Residivis, ASN Musi Rawas Rugi Rp 45 Juta

Terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH karena diduga gelapkan 15 ekor kambing milik ASN bernama Novi Saprizal, Kamis (7/12/2023).-Apri Yadi / Linggau Pos-

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  tersebut  korban Novi Saprizal, S.E  mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan