Passing Grade SKD Peserta CPNS 2024 Harus Tertinggi, Tapi Belum Dinyatakan Lulus

Passing Grade SKD Peserta CPNS 2024 Harus Tertinggi, Tapi Belum Dinyatakan Lulus -Tangkapan Layar-Instagram

Untuk nilai maksimum yang bakal didapatkan oleh peserta yaitu 550 jika seluruh soal dapat dijawab dengan tepat.

Tiada sistem pengurangan nilai dalam ujian tes SKD CPNS 2024 ini.

Sementara itu, ada ambang batas SKD, yakni TWK = 65, TIU = 80, serta TKP = 166.

Adapun nilai kumulatif tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, serta TKP 225 poin.

BACA JUGA:Seleksi CPNS di Mura, Pendaftar Dokter Gigi Minim

BACA JUGA:Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Lagi, 4 Kesalahan dan 2 Kategori yang Dilakukan

Kamu harus tahu, nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus dipenuhi dalam setiap sub-tes.

Peserta ujian CPNS bakal lolos jika nilai yang didapatkan pada setiap sub tes memenuhi nilai ambang batas tersebut.

Sebaliknya, berapa pun nilai total yang didapatkan tidak bakal berpengaruh bila ada salah satu sub tes yang nilainya di bawah ambang batas.

Perlu diingat, waktu untuk proses pengerjaan SKD yaitu hanya 90 menit saja. 

BACA JUGA:9 Ketentuan Tes SKD CPNS 2024 Terbaru, Wajib Jangan Lakukan ini Kewenangan BKN

BACA JUGA:20 Kesalahan Peserta CPNS 2024 yang Tidak Bisa Melakukan Sanggahan, Cek Selengkapnya

Adapun tahapan CPNS 2024 di lingkungan Kemenag, sama seperti instansi lain, tetap dengan 3 tahapan

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan