Oknum ASN Muratara dan Perangkat Desa Diduga Berpolitik Praktis, Bawaslu Keluarkan Surat Rekomendasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian.-Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara

KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah rampung melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang mereka terima.

Hasil rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sudah mereka sampaikan ke Plt Bupati Muratara Cq DPMDP3A Muratara, Kamis 17 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Addian menjelaskan rekomendasi ini diambil setelah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan Perangkat Desa dalam politik praktis pada Pilkada Muratara 2024. 

“Kami telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran ini, dan memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi agar proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan ke DPMDP3A Muratara,” ungkap Farlin saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan, Bawaslu Muratara Gandeng Media Massa dan Generasi Milenial

Farlin mengungkapkan ada tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

"Yang isinya berdasarkan kajian dari hasil klarifikasi, merekomendasikan dan meneruskan kepada Plt Bupati Muratara sebagai pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang direkomendasikan ada tiga dari lima laporan yang masuk," ungkap Farlin.

Farlin Addian menegaskan ini sebagai komitmen dan  sikap tegas Bawaslu Muratara dalam menindak pelanggaran yang melibatkan Perangkat Desa. 

Ia pun menyesalkan masih ada ASN dan Perangkat Desa yang terlibat dalam pusaran politik praktis, yang berpotensi mendapatkan sanksi berat, bahkan hingga pidana. 

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu, untuk Penguatan Pemahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran

“Kami mengimbau agar ASN, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Perangkat Desa untuk  tetap menjaga netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Bawaslu Muratara juga tegasnya akan tetap komitmen untuk serius menangani setiap pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Muratara, yang akan berakhir pada 23 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan