Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya

Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian saat menyampaikan Materi-Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara

KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Muratara kembali ingatkan ASN, TNI/Polri hingga Kepala Desa dan Apararur Desa untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan kampanye.

Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian Minggu 6 Oktober 2024.

Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Sentra Gakkumdu, untuk Penguatan Pemahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Buka Posko Pengaduan, Ada Pelanggaran Silahkan Lapor

Dimana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.

"Untuk itu disetiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akgirnya dilaporkan ke Bawaslu. Karena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Sejauh ini Bawaslu Muratara baru satu menerima laporan.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Persiapan Menghadapi Masa Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Massa

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

Laporan yang masuk ini tentang dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa. 

"Saat ini masih dalam proses kajian," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan