Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya
Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian saat menyampaikan Materi-Foto : Dokumen-Bawaslu Muratara
Kedepan Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke mereka jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan Bawaslu maupun Panwascam.
Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.