Gara-gara Klakson, Ibu di Lubuk Linggau Dipenjara

Tersangka Yunita Sari, IRT yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak saat diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau. -Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Emak-emak jadi ras tertinggi di dunia sepertinya tidak hanya sekedar istilah belaka.

Di Lubuk Linggau, hanya karena tak terima diklakson, seorang wanita Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT2 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tega melakukan penganiyaan terhadap anak usia 13 tahun.

Tindak kekerasan ini dilakukan tersangka di kebun milik tersangka di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk linggau Timur I.

Korbannya diketahui warga Jalan Makmur No22 RT7 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk linggau Selatan II. 

BACA JUGA:Bocah Lubuk Linggau Hilang, Bunda Rindu Karina

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Saat Ditangkap Terlibat Curanmor Ternyata Juga Kedapatan Simpan Sabu

Akibatnya, ibu rumah tangga ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun sudah diamankan dan dijadikan tersangka oleh pihak Polres Lubuk Linggau.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Selasa 22 Oktober 2024. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan ini terjadi Rabu16 Oktober sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

BACA JUGA:Dokter Ditemukan Akhir Hidup di Kusen Pintu, Ada Surat Pernyatan Sebelum Meninggal

BACA JUGA:Diiming-iming Dicarikan Kerja, Bocah 13 Tahun di Lubuk Linggau Disetubuhi di Pondok

Awalnya korban bersama ibu dan adiknya pergi ke tempat les belajar menggunakan motor.

Pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyebrang menggunakan motornya dari lawan arah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan