Gara-gara Klakson, Ibu di Lubuk Linggau Dipenjara
Tersangka Yunita Sari, IRT yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak saat diamankan Tim Macan Polres Lubuk Linggau. -Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kapolres Mura Ingatkan Masyarakat untuk Jangan Mudah Terprovokasi
Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.
"Tersangka pu mengakui jika telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengganiayaan terhadap korban anak," tegas Kasat.