Pengumuman: UMP 2025 Bulan Depan Bakal Naik Benarkah? Ini Bocorannya

Pengumuman: UMP 2025 Bulan Depan Bakal Naik Benarkah? Ini Bocorannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pengumuman UMP 2025 akan diumumkan pada 24 November 2024, tetapi hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan.

Hal mengenai UMP 2025 ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, yang mengatakan bahwa proses pengambilan keputusan masih berlangsung, mengingat saat ini baru bulan Oktober.

Indah juga menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah mengusulkan perubahan dalam rumus perhitungan untuk UMP 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.

BACA JUGA:Resmi Dirombak Jokowi UMK Sumatera Selatan, Cek Wilayah Mana yang UMK Tertinggi setelah Kota Palembang

BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel

Dalam usulan tersebut, ada penyesuaian koefisien dalam perhitungan UMP 2025 dengan nilai alpha hingga 0,35, sedikit lebih tinggi dari batas 0,3 yang disebutkan dalam peraturan.

Namun, perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja masih menjadi tantangan.

Pengusaha cenderung ingin menahan kenaikan, sementara pekerja menuntut kenaikan yang signifikan.

Indah yakin akan ada solusi yang dapat diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang baru untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Gaji di Bawah UMR? Yuk Coba 4 Ide Usaha ini untuk Sampingan, Berani Coba Ini Langkah-langkahnya

BACA JUGA:Begini Cara Mengumpulkan Diamond di Hamster Kombat, Season Interlude September 2024

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, bersama dengan berbagai serikat pekerja lainnya, merencanakan aksi besar-besaran pada 24 Oktober 2024.

Dalam aksi ini, mereka membawa dua tuntutan utama: pertama, menaikkan UMP 2025 sebesar 8-10%, dan kedua, mencabut UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa kenaikan upah sebesar 8-10% sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir, upah buruh nyaris tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan