Urus Sertifikasi Halal Ternyata Gratis, Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas
Sertifikasi Halal -Foto : Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pendampingan terhadap pelaku usaha agar mengurus sertifikasi halal dilakukan Kemenag Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mura H M Kholil Azmi melalui Staf Binmas atau Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Suwasno saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan untuk program sertifikasi halal ada lebih kurang 40 pendamping baik PPPK, ASN, maupun non ASN siaga.
Tugas mereka, melakukan pendampingan para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Jadi kami hanya mendampingi para pelaku usaha untuk mengusahakan izin baik di DPMPTSP Kabupaten Mura maupun atau Aplikasi OSS, sehingga bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu proses yang dilaksanakan dengan syarat dasar seperti sarana- prasarana, lokasi, bahan dasar produk semua harus halal,” terangnya.
BACA JUGA:151 Produk Bersertifikasi Halal Penamaannya Bermasalah, BPJPH Langsung Rakor dengan Komite Fatwa MUI
BACA JUGA:Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag
Kata Suwasno, sebelumnya 17 Oktober 2024 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan oleh Presiden pada 18 Oktober 2024 WHO juga dilaksanakan bahwa wajib halal dan se-Indonesia dilakukan pengawasan sertifikasi halal.
Dimulai tahap pertama yang diawasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU).
Kemudian tahap kedua rumah makan. Tahap ketiga produk kemasan.
Jadi ketiganya mulai ada pengawasan.
BACA JUGA:PLN Peduli Kemajuan Usaha Lokal Rumah BUMN Kota Jambi Adakan Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
“Nah bagi yang belum bisa mengusulkan untuk sertifikasi halal harus lekas mengupayakan seiring dengan sosialisasi yang kami gencarkan sejak 2023 lalu,” jelas Suwasno.
Menurutnya, pelaku usaha di Musi Rawas yang sudah mengantongi sertifikasi halal ada 900-an.