Urus Sertifikasi Halal Ternyata Gratis, Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas

Sertifikasi Halal -Foto : Dokumen-Linggau Pos

“Paling banyak makanan dan minuman dengan sumber utamanya nabati. Mayoritas di Kecamatan Jayaloka dengan 258 sertifikat halal, lalu Kecamatan Tugumulyo 245 sertifikat hala. Dan yang masih sedikit pelaku usaha urus sertifikasi halal di Kecamatan BTS Ulu,” ungkapnya.

Dalam mengurus sertifikasi halal ini, kata Suwasno, gratis.

BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal

BACA JUGA:Bacaan Doa Berangkat Kerja: Mencari Rezeki Halal dan Berharap Kebaikan dari Ilahi

Yang mau buat sertipikasi halal bisa datangi kantor KUA setempat, karena di sana ada pendamping sertifikasi halal. 

Lamanya kepengurusan sertipikasi halal paling lama satu bulan dan cirinya pelaku usaha yang dapat sertipikat halal dari Kemenag, baik untuk produk UMKM bisa ditempelkan di kemasan sedangkan rumah makan atau bakso bisa ditempelkan sertifikatnya di tempat umum.

“Dengan mengantongi sertifikasi halal, pelaku usaha bisa makin percaya diri dalam menjajakan produknya. Secara tidak langsung juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kita, otomatis akan mendongkrak penjualan,” tuturnya.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada pelaku usaha yang belum membuat sertifikasi halal, untuk segera membuat  dengan mendatangi KUA terdekat karena ada pendamping dalam membuat sertifikasi halal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan