Pengakuan Yunita Sari, Emak-emak yang Tega Aniaya Pelajar 'Aku Sudah Pasrah, Terserah'
Yunita Sari, saat diintrogasi petugas PPA Polres Lubuk Linggau, Kamis 24 Oktober 2024.-Foto : Rina Maris/Linggau Pos-
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan menjelaskan, kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan ini terjadi Rabu16 Oktober sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Awalnya korban bersama ibu dan adiknya pergi ke tempat les belajar menggunakan motor. Pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyebrang menggunakan motornya dari lawan arah.
Dalam keterangannya ibu korban menjelaskan jika wanita tersebut terlihat ragu antara ingin menyebrang atau tidak ingin menyebrang. Ia pun mengklakson wanita tersebut sebanyak dua kali. Tak terima diklakson ibu rumah tangga ini berteriak sambil berkata kasar. Pelapor menjawab WOIIl lalu langsung pergi tanpa menghiraukan perempuan tersebut.
BACA JUGA:Curi Ratusan Helai Pakaian, Emak-emak Asal Musi Rawas Takut Difoto
BACA JUGA:Emak-emak Lubuklinggau Rela Antre Demi Beli LPG 3 Kg Rp 16.000, Warga : Biasanya Kami Beli Rp 35.000
"Ternyata wanita ini tetap tidak terima. Ia mengejar pelapor dan korban dan menyuruh mereka berhenti sambil berkata kasar. Pelapor menghentikan motornya, secara tiba-tiba wanita tersebut langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban anak dan menarik jilbab pelapor sampai lepas, sampai korban anak turun dari motor dan terjatuh, dan lutut korban anak menggenai trotoar jalan," ungkap Kasat.
Setelah itu seorang perempuan tadi menarik lagi rambut korban anak sambil terjatuh, sampai menyeret korban anak dengan cara menarik rambut korban anak, korban anak tersebut sampai terseret sampai kurang lebih 3 meter, menyebabkan kedua lutut korban anak mengalami luka lecet yg cukup parah.
Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari tersangka. Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.
"Tersangka pun mengakui jika telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengganiayaan terhadap korban anak," tegas Kasat.