Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya
Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya -Tangkapan Layar-Instagram
- Pemilihan titik lokasi SKB oleh peserta seleksi: 23 hingga 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 hingga 28 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 hingga 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 hingga 20 Desember 2024
BACA JUGA:Peserta SKD CPNS Kemenag Wajib Bawa Pita Hijau, Ini Pernyataan Panitia dan Aturan Ditetapkan
BACA JUGA:12 Peserta Gagal Lolos SKD CPNS 2024 di Kementerian PANRB, Ini Alasanya
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5 hingga 12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13 hingga 15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13 hingga 19 Januari 2025
- Pengolahan hasil sanggah: 15 hingga 20 Januari 2025
BACA JUGA: Ribuan Peserta SKD Dapat Tips Lolos Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Aturan dan Tata TerTib Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Jangan Lupa Pita Hijau
- Pengumuman pascasanggah: 16 hingga 22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari hingga 21 Februari 2025