Marak Skincare Abal-abal dan Overclaim, Ronny Syafri: BPOM Tindak Tegas Mafia Skincare
Kepala Loka POM di Kota Lubuklinggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt. -Foto : Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Akhir-akhir ini dunia per-skincare-an sedang tidak baik-baik saja.
Masyarakat dibuat bingung dengan pemberitaan terkait skincare yang berbahaya, abal-abal hingga overclaim.
Terkait pengawasan kosmetik, Kepala Loka POM di Kota Lubuklinggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt menegaskan jika Loka POM di Kota Lubuklinggau selalu melakukan pengawasan rutin di sarana distribusi kosmetik.
"Kami juga melakukan sampling kosmetik di setiap bulannya. Sampel dikirim ke laboratorium regional sumatera dan hasilnya dilaporkan ke BPOM Pusat untuk di tindaklanjuti ke pelaku usaha. Ini sebagai bentuk pengawasan kami agar tidak beredarnya skincare yang berbahaya, abal-abal hingga overclaim. Untuk skincare belum ada temuan sejauh ini di wilayah pengawasan Loka POM di Kota Lubuklinggau," ungkapnya, kemarin.
BACA JUGA:Skincare Etiket Biru Berbahaya untuk Kulit, BPOM Berikan Tindakan Tegas
BACA JUGA:6 Daftar Produk Implora Murah Kualitas Mewah, Brand Lokal Indonesia yang BPOM
Berkaitan dengan mafia skincare, Ronny menegaskan jika BPOM sudah melakukan tindakan tegas.
Ia menjelaskan melalui BPOM sudah mengeluarkan penjelasan publik Nomor HM.01.1.2.10.24.65 Tanggal 11 Oktober 2024 Tentang Hasil Pengawasan dan Tindak lanjut BPOM Terhadap Pemberitaan Mafia Skincare.
"BPOM menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut.Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," jelasnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
BACA JUGA:BPOM Angkat Bicara Soal Mafia Skincare, Berikan Sanksi ke Pelaku Produk Kecantikan yang Melanggar
BACA JUGA:Sejumlah Anak SD Keracunan, Begini Penjelasan BPOM Lubuklinggau
Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.