Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus
Bawaslu.-Foto: tangkapan layar-KPU
BACA JUGA:Majunya Petahana dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
"Misalnya ada yang baru tahu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tapi tidak boleh mengaku saja karena setelah diregistrasi akan kita sumpah. Kalau mau makan sumpah silakan saja," ungkapnya.
Dengan adanya dua laporan tersebut total dugaan pelanggaran Pemilu ada 16 kasus.
Dari 16 kasus tersebut, 10 laporan masyarakat, 2 temuan dari Bawaslu Kota Lubuk Linggau dan 4 kasus yang diproses Panwascam di tingkat kecamatan.
Ada 4 kasus yang diproses di tingkat kecamatan 3 diantaranya temuan dan 1 laporan masyarakat. Semuanya tentang netralitas ASN.