Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus
Bawaslu.-Foto: tangkapan layar-KPU
KORANLINGGAUPOS.ID - Dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Lubuk Linggau bertambah 2 kasus.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau, dugaan pelanggaran Pemilu tercatat 16 kasus.
Sebagian besar pelanggaran soal netralitas PNS.
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariemajaya mengatakan bahwa 2 laporan yang terbaru diterima pihaknya terkait dugaan netralitas ASN.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya
"Ada dua laporan yang terbaru kita terima," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya laporan tersebut tidak dapat diproses atau tidak bisa diregistrasi karena sudah kadaluarsa sehingga tidak memenuhi syarat formil.
"Kalau syarat material cukup, bisa dikenakan sanksi netralitas ASN. Tapi syarat formilnya tidak terpenuhi karena pelapor tahunya sudah lama tapi baru dilaporkan ke Bawaslu. Sudah lewat 7 hari sehingga syarat formilnya tidak ditemukan," jelasnya.
Dijelaskannya, syarat formil maksimal 7 hari sejak diketahui harus dilaporkan.
BACA JUGA:Brigjen Muhammad Thohir Tegaskan Netralitas TNI Polri Harga Mati
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, Pj Walikota Lubuk Linggau : ASN Pahami Aturan, Jaga Netralitas
Kalau sudah lewat 7 hari maka kadaluarsa sehingga tidak bisa diproses pelanggaran Pemilu.
Menurut Dedi dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas PNS tidak boleh terlambat lebih dari 7 hari sejak diketahui.