Jam Kerja Anggota DPRD Dipertanyakan, Ini Penjelasan Ketua Badan Kehormatan
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto-Foto: Dokumen-Linggau Pos
BACA JUGA:Anggota DPRD jadi Juru Kampanye Tidak Perlu Cuti
Bisa saja saat itu anggota DPRD sudah terjadwal melakukan kunjungan kerja tentunya tidak mungkin ketemu.
"Karena salah satu tugas dan fungsi DPRD melakuan kunjungan kerja. Kunjungan kerja bisa jadi hari Selasa, pulangnya Sabtu. Jadi seperti itu. Kalau jam kerja DPRD terjadwal rutin seperti PNS tidak ada. Kalau PNS ia masuk pukul 7.30 pulang 16.30 WIB. Di Tatib tidak ada aturannya karena bisa jadi kami sedang dinas luar. Seperti itu ketentuan," paparnya.
Selaku Ketua BK DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto menjelaskan tugas BK.
Tugas BK itu jelas ada di Tatib dan Kode Etik, tugasnya memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik.
BACA JUGA:Berikut Susunan Fraksi DPRD Kabupaten Muba Terbaru Oktober 2024
BACA JUGA:H Suhari, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Peduli Nasib Petani
Jika ada laporan ada oknum anggota DPRD melanggar kode etik misalnya melakukan pelanggaran asusila dan pelanggaran lain-lainnya, atau pelanggaran yang menyangkut tentang tupoksi anggota DPRD.
BK dengan aturannya bisa memproses.
Tapi dalam proses ini bukan membuat proses secara hukum, karena itu karena Tupoksi penegak hukum.
BK memproses secara internal. BK akan memanggil anggota DPRD yang dilaporkan untuk dilakukan verifikasi, menyelidiki permasalahan dan sebagainya.
BACA JUGA:Empat Periode jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Hj Rosmala Dewi Ungkapkan Terima Kasih
BACA JUGA:Winasta Ayu Duri, ST, MM Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Periode 2024-2029
Jika memang ada pelanggaran BK berhak memproses untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD.
Namun apabila tidak ditemukan unsur-unsur yang melanggar, BK juga mempunyai kewajiban untuk mengklarifikasi.