Jam Kerja Anggota DPRD Dipertanyakan, Ini Penjelasan Ketua Badan Kehormatan

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Taufik Siswanto-Foto: Dokumen-Linggau Pos

Dan yang diundang hanya anggota Banmus yang bukan anggota Banmus tidak diundang.

Namun jika ada rapat internal misalnya rapat penjadwalan tentang kunjungan kerja, semua anggota DPRD diundang.

BACA JUGA:5 Komisi DPRD Sumsel 2024-2029, Berikut Daftar Lengkap Namanya

BACA JUGA:Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024-2029 

Misalnya rapat dimulai pagi pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Jadi kalau pagi masuk kantor tidak ada tertib yang mengatur pulang sore," tambahnya.

Apabila ada masyarakat yang ingin bertemu dengan anggota DPRD terkait masalah lahan misalnya,.

Masyarakat itu menyurati pimpinan DPRD tembusannya ke komisi 3.

BACA JUGA:Selamat, Firdaus Cik Ola Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029

BACA JUGA:Andie Dinaldie Jabat Ketua DPRD Sumsel, Berikut 75 Anggota DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029

Selanjutnya dijadwalkan pertemuan, misalnya surat masuk hari Senin bisa jadi dijadwalkan mungkin hari Selasa.

Menanggapi ada warga yang datang ke Kantor DPRD tidak ada anggota DPRD yang masuk kantor mungkin pada saat itu anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja.

"Bisa kemungkinan mereka sudah terjadwalkan mereka dinas luar. Karena salah satu  tugas dan fungsi DPRD kunjungan kerja. Bisa jadi Selasa kunjungan kerja, pulangnya Sabtu," jelasnya.

Jika ada beberapa masyarakat langsung datang ke DPRD ternyata tidak ada anggota DPRD yang ada di kantor.

BACA JUGA:Relawan Dunsanak Minang Doakan YOK teRUS Menang di Pilkada Lubuk Linggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan