Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Mau Mengurus Mutasi Masuk Kendaraan Tanpa Calo? Begini Caranya
BACA JUGA:Zaman Now Cek Fisik Kendaraan, Cuma Difoto Nggak Perlu Digesek Lagi
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Selain untuk menghindari denda dan potensi tilang, langkah ini memastikan bahwa kendaraan tetap terdaftar secara sah, menjaga legalitas dan ketenangan dalam berkendara di jalan.