Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya

Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Izin Pamit 7 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, Bentuk Provinsi Baru dengan 3,3 Juta Penduduk

BACA JUGA:Daftar Harga BBM 28 Oktober 2024 di Wilayah Pulau Sumatera

- Golongan V B (barang di bawah 7 meter): Rp 835.300

- Golongan VI A (penumpang di bawah 10 meter): Rp 1.594.800

- Golongan VI B (barang di bawah 10 meter): Rp 1.285.200

- Golongan VII: Rp 1.860.400

- Golongan VIII: Rp 2.452.400

- Golongan IX: Rp 3.755.000

BACA JUGA:13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi

BACA JUGA:Izin Pamit 7 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, Bentuk Provinsi Baru dengan 3,3 Juta Penduduk

Untuk perjalanan lebih lancar, pilih jadwal keberangkatan di luar jam sibuk atau malam hari.

Selain itu, siapkan dokumen perjalanan serta cek kondisi kendaraan sebelum menyeberang untuk memastikan perjalanan nyaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan