13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi

13 Rincian Tarif Listrik Non Subsidi per September 2024 dan BBM Non Subsidi -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tanggal 1 September 2024, beberapa penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga terhadap produk BBM non subsidi dan tarif listrik.

Penyesuaian harga BBM non subsidi ini dilakukan serentak pada tarif listrik oleh berbagai perusahaan energi besar, seperti PT Pertamina (Persero), PLN, Shell Indonesia, BP-AKR, dan PT Vivo Energy Indonesia.

Namun, perhatian masyarakat tidak hanya terfokus pada perubahan harga BBM, tetapi juga pada tarif listrik, terutama tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Pacific E-Series Solusi Mobilitas Modern Bagi Warga Lubuk Linggau

BACA JUGA:Tahu ada Aset Listrik PLN Dicuri Hingga Terganggu Keandalan dan Kenyamanan, Masyarakat Cegah Dengan Cara Ini

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tarif listrik non subsidi juga mengalami perubahan pada bulan September 2024? Sama seperti BBM non subsidi

Tarif Listrik Non Subsidi Tetap Stabil

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan pemerintah, tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan harga pada triwulan III (Juli-September) 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa pemerintah selalu memantau empat indikator utama yang menjadi dasar penetapan tarif listrik.

BACA JUGA:7 Motor Listrik Terbaik 2024 dengan Jarak Tempuh 200 KM dan Harga Murah

BACA JUGA:Keandalan Listrik PLN Saat Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan

Indikator-indikator tersebut meliputi nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meskipun keempat parameter tersebut menunjukkan adanya potensi peningkatan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing negara.

"Secara teknis, ada alasan kuat untuk menaikkan tarif listrik berdasarkan perubahan parameter-parameter ini, namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif," jelas Jisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan