Maling Alat Bengkel Motor di Lubuk Linggau Diringkus Polisi

Saparudin dan Irawan, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di bengkel milik korban di Jalan Ahmad Yani RT1 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Wahyu Ady Pangestu -Foto : Dok Polres Lubuk Linggau-

KORANLINGGAUPOS.ID - Naas dialami Pemilik bengkel motor, Wahyu Ady Pangestu di RT1 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Ia menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 wib. Namun kini kedua tersangkanya sudah berhasil diamankan Unit  Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar menjelaskan pencurian ini terjadi di bengkel milik korban di Jalan Ahmad Yani RT1 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Tersangkanya diketahui Saparudin  dan Irawan. 

Mereka melakukan pencurian merusak kunci gembok pintu belakang bengkel milik korban dengan cara memukul kunci gembok menggunakan batu dan pelaku berhasil membawa barang-barang yang ada di dalam bengkel tersebut seperti empat unit mesin Sepeda Motor Honda Beat Karbu, satu Unit Mesin Sepeda Motor Honda Scoopy, satu Unit Mesin Tuner Porting, satu set Mesin Impact beserta mata kunci sock, satu Unit alat Dial, tiga Unit Head Deksel, tiga Unit Blok, empat Unit kartu PWK 28, satu Unit Magnet +Bak CVT milik korban.

Mengetahui hal ini korban langsung melaporkan masalah tersebut ke kantor Polsek Lubuklinggau Utara I guna proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Uang Rp 3 Juta Milik Mahasiswi di Lubuk Linggau Dibawa Maling, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Gara-gara Posko Disatroni Maling, Demi Keselamatan Universitas Bina Insan Pindahkan Lokasi KKN Mahasiswa

Setelah laporan korban diterima, Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkarat, kemudian dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melakukan gelar perkaran yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar  serta teridentifikasi identitas tersangkanya, lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka. 

Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Utara I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sutidman berhasil mengamankan tersangka Saparudin di Jalan Wonosari RT5 Kelurahan Petantang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Lalu sekitar pukul 13.00 wib tersangka Irawan juga berhasil diamankan di Jalan Garuda Gg. Swadaya RT5 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

"Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan