Gara-gara Posko Disatroni Maling, Demi Keselamatan Universitas Bina Insan Pindahkan Lokasi KKN Mahasiswa
PRESS CONFERENCE : Tersangka pencurian barang milik mahasiswa KKN UnivBI yakni Jingga (duduk) dihadirkan dalam press conference di Mapolres Musi Rawas, Senin 29 Juli 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Bokek tapi ingin beli minuman keras (miras) di pesta orgen membuat Jingga (19) berbuat nekat.
Akhirnya ia mendekam di rutan Mapolres Musi Rawas.
Jingga adalah salah seorang dari pencuri di Posko KKN Mahasiswi Universitas Bina Insan (UnivBI) Kota Lubuklinggau.
Kejadian pencurian dilakukan tersangka di Kantor Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas yang tidak jauh dari rumahnya .
BACA JUGA:KKN di Selangit Musi Rawas, Barang Mahasiswa Universitas Bina Insani Lubuklinggau Dicuri
Pencurian dilakukan tersangka Rabu, 23 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB bersama rekannya Sundari (DPO).
Hal tersebut diungkapkan tersangka Jingga, saat dihadirkan dalam kegiatan Pres Conference Polres Musi Rawas Senin 29 Juli 2024.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Propam, Iptu Susilo SH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, serta Tim Landak menyampaikan tersangka dibekuk pada Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB di depan rumah salah seorang warga di Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan tersangka sebelumnnya kita koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Muara Nilau, dengan itulah tersangka dapat diamankan dan memang tersangka ini sudah meresahkan warga setempat.
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
“Bahkan sudah banyak laporan warga, namun kebanyakan warga sana tidak ada yang berani untuk lapor ke pihak Kepolisian,” ucap Kapolres.
Sedangkan Sundari rekan tersangka terus dalam pengejaran.