Kok Bisa? 12 Ribu iPhone 16 Masuk Indonesia, Tetapi Belum Boleh Dijual!
Kok Bisa? 12 Ribu iPhone 16 Masuk Indonesia, Tetapi Belum Boleh Dijual!-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID– Kemenperin mengungkapkan bahwa lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur.
Meskipun sudah terdata di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI, ponsel terbaru iPhone 16 ini belum boleh dijual secara resmi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menegaskan bahwa iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu regulasi utama untuk produk elektronik yang beredar di Indonesia.
Menurut Febri, Kemenperin memang telah mendeteksi IMEI iPhone 16 di sistem mereka.
BACA JUGA:iPhone 16 Belum Muncul Apple Watch Series 10 Sudah Bisa Dipesan, Ini kelebihannya
Namun, statusnya masih terbatas sebagai barang pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
"Kan itu tercatat di sistem CEIR kami, jadi kami minta di sistem CEIR, jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya 12 ribu lebih," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2025.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN karena Apple belum melunasi seluruh janji investasinya sebesar Rp 1,7 triliun.
Akibatnya, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal.
Kemenperin bahkan sempat mempertimbangkan opsi untuk memblokir iPhone 16 jika ditemukan diperjualbelikan secara ilegal di Indonesia.
BACA JUGA:iPhone 16 Dilarang iPhone SE 2025, Cek Daftar Harga iPhone 18 Oktober 2024
Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia
Febri merinci bahwa ada empat jalur utama yang memungkinkan iPhone 16 masuk ke Indonesia:
1. Penerbitan IMEI oleh Kemenperin (Namun, jalur ini belum dibuka hingga saat ini).