Nasib Honorer 2025 Pilih Pemecatan atau Beralih ke Skema Outsourcing?
Nasib Honorer 2025 Pilih Pemecatan atau Beralih ke Skema Outsourcing?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID– Pemerintah pastikan tidak ada lagi pegawai Honorer di tahun 2025
KemenPANRB kembali menegaskan nasib tenaga honorer di tahun 2025.
Hasil penataan yang sedang berjalan membuat tenaga Non-ASN atau Honorer dihadapkan pada dua pilihan sulit:
1. Diberhentikan (dipecat) dari instansi tempat bekerja
2. Beralih ke sistem outsourcing
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa status tenaga honorer tidak lagi diakui setelah regulasi ini diundangkan.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya (@kemenpanrb), KemenPANRB menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan memperjelas aturan dalam proses rekrutmen pegawai di instansi pemerintah.
"Untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," tulis KemenPANRB pada Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?
Honorer yang Masuk Setelah Oktober 2023 Akan Diberhentikan
Pemerintah sebelumnya menargetkan penyelesaian status tenaga honorer pada Desember 2024, namun karena berbagai kendala, kebijakan ini masih berjalan hingga tahun 2025.
Sejak Oktober 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah telah dilarang merekrut pegawai honorer baru.
Pengangkatan honorer setelah tanggal tersebut dinyatakan ilegal dan tidak diakui dalam sistem kepegawaian negara.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2