Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Apa Kata Aturan?
Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Apa Kata Aturan?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Baru-baru ini, pengawalan mobil RI 36 yang digunakan oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan publik.
Video viral menunjukkan seorang petugas patwal mobil RI 36 bersikap arogan dengan menunjuk-nunjuk pengemudi taksi Alphard di tengah kemacetan.
Yang menjadi perbincangan utama adalah fakta bahwa mobil RI 36 tersebut dalam keadaan kosong, sehingga muncul pertanyaan apakah pengawalan seperti itu sesuai aturan atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang mendapatkan hak prioritas di jalan dan wajib dikawal oleh kepolisian.
BACA JUGA:Terungkap! 5 Fakta di Balik Mobil Berpelat RI 36 yang Digunakan Raffi Ahmad, Apa Saja?
1. Kendaraan yang Mendapat Hak Utama
Menurut Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan, yaitu:
1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut pasien.
3. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
BACA JUGA:Gelar Karya P5 di SD Negeri 36 Lubuklinggau, Anak Berkarya Guru Mulia Sekolah Dicinta
5. Kendaraan pejabat negara asing atau tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan dengan kepentingan khusus yang telah mendapat izin dari kepolisian.